Menurut Foresight News, Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa pejabat Kota Paju telah mengeluarkan pemberitahuan kepada 17 orang, dengan total tunggakan pajak sebesar 124 juta won atau sekitar US$88.600. Pemerintah kota memperingatkan para pembayar pajak ini bahwa jika utang mereka tidak dibayar pada akhir November, aset kripto mereka di bursa akan disita dan dijual.