Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Nigeria (SEC) telah memperkenalkan rancangan 'RUU Investasi dan Sekuritas 2024' yang bertujuan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada individu yang terbukti bersalah atas kejahatan skema Ponzi. Undang-undang yang diusulkan tersebut mengusulkan denda maksimum sebesar $12.000 (20 juta Naira) atau hukuman penjara 10 tahun bagi pelanggar.

Prakarsa ini dipandang oleh sebagian orang dalam komunitas mata uang kripto sebagai langkah signifikan menuju pembatasan aktivitas penipuan yang memanfaatkan istilah 'mata uang kripto' untuk menipu investor. Dengan menargetkan pelaku kejahatan ini, RUU ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemurnian industri, yang mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi investasi yang sah. Langkah ini menggarisbawahi komitmen Nigeria untuk memperkuat kerangka regulasi keuangannya dan melindungi investor dari penipuan yang telah mengganggu pasar.

Sanksi yang diusulkan mencerminkan tekad pemerintah Nigeria untuk mencegah kejahatan keuangan dan meningkatkan integritas pasar keuangannya. Karena negara tersebut terus menggunakan mata uang digital dan teknologi blockchain, penerapan langkah-langkah tersebut sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan sektor yang berkelanjutan. Penekanan RUU tersebut pada dampak yang berat bagi operator skema Ponzi menyoroti pentingnya melindungi kepentingan investor dan mempromosikan transparansi dalam ekosistem keuangan.