Token XRP sekarang mendapat manfaat dari kejelasan hukum dan peraturan di DIFC, menurut pengumuman tersebut.

Token XRP telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA), yang memungkinkan perusahaan-perusahaan di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) untuk memasukkan mata uang kripto ke dalam layanan aset virtual mereka, Ripple Labs, perusahaan pembayaran yang berbasis di San Francisco mengumumkan pada hari Kamis.

Fakta Singkat!

★ Persetujuan XRP akan memungkinkan institusi yang berlokasi di DIFC untuk menggunakan mata uang kripto untuk transfer nilai global, kata Ripple dalam siaran persnya.

★ XRP bergabung dengan Bitcoin, Ether, dan Litecoin sebagai mata uang kripto yang disetujui oleh DFSA.

★ “Dubai terus menunjukkan kepemimpinan global dalam hal regulasi aset virtual dan memupuk inovasi,” kata Brad Garlinghouse, CEO Ripple. “Ripple akan terus menggandakan kehadirannya di Dubai dan kami berharap dapat terus bekerja sama dengan regulator untuk mewujudkan potensi penuh kripto.”

★ RippleNet dari Ripple adalah jaringan pertukaran mata uang untuk pembayaran lintas batas yang menggunakan XRP. Ripple meraih kemenangan parsial dalam gugatannya terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada bulan Juli ketika Hakim Pengadilan Distrik AS Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP Ripple kepada investor institusi melanggar undang-undang sekuritas, namun penjualan di bursa publik kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang tersebut.

★ Acara andalan Ripple, Ripple Swell, akan dimulai di Dubai pada tanggal 8 November, yang bertujuan untuk mempertemukan suara-suara berpengaruh dari industri keuangan dan regulasi. Chief Operating Officer DIFC, Alya Al Zarouni, akan tampil di panggung utama selama acara tersebut.

$XRP #RippleXRP #DubaiCrypto #DIFC #crypto2023