Warga negara ganda Tiongkok Daren Li mengaku bersalah atas tuduhan pencucian $73 juta yang diperoleh melalui penipuan kripto. Li menyembunyikan sumber dana tersebut dengan membuka rekening bank di Amerika atas nama perusahaan palsu. Uang para korban dikonversi ke Tether dan ditransfer ke dompet yang dikendalikan oleh Li dan mitranya. Li bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara pada tahun 2025 dan diharuskan membayar kompensasi kepada para korban.