Pelanggaran pajak pendiri Oyster Pearl mengakibatkan hukuman penjara empat tahun ⚖️

Amir Bruno Elmaani, pendiri Oyster Pearl, divonis empat tahun penjara karena pelanggaran pajak. Elmaani menggunakan pencampur koin untuk menyembunyikan sumber dan tujuan cryptocurrency sebelum mentransfer dana kepada dirinya sendiri, keluarga, dan teman. Meskipun awalnya dia mendapat keuntungan dari penawaran koin perdana yang sukses, penipuan pajaknya menyebabkan hukuman penjara yang lama.#ouster