Pada 9 November, menurut The Block, SEC AS sekali lagi menunda keputusannya tentang apakah akan menyetujui permohonan untuk daftar opsi ETF Ethereum di Bursa Efek New York (NYSE). Dalam dokumen yang diajukan, SEC menyatakan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk melakukan analisis dan pendapat publik lebih lanjut, terutama terkait apakah perubahan aturan yang diusulkan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pertukaran Sekuritas.

SEC menekankan kekhawatiran tentang potensi dampak dari proposal tersebut terhadap pencegahan manipulasi pasar, perlindungan investor, dan memastikan sistem perdagangan yang adil, yang termasuk dalam ketentuan Pasal 6(b)(5) Undang-Undang Pertukaran Sekuritas.

#pepe