Pada tanggal 4 November 2024, Pakistan mengambil langkah penting menuju melegalkan mata uang digital dengan mengusulkan amandemen pada Undang-Undang Bank Negara Pakistan (SBP). Jika amandemen ini disetujui, mata uang digital, termasuk mata uang kripto, akan diakui sebagai legal dan sah. Perubahan yang diusulkan bertujuan untuk membangun kerangka regulasi untuk aset digital, memungkinkan SBP untuk menerbitkan dan mengatur mata uang digital seperti uang digital bank sentral yang potensial (CBDC). Langkah ini merupakan bagian dari usaha lebih luas Pakistan untuk memodernisasi sistem ekonominya dan sejajar dengan tren global.
Regulasi yang diusulkan juga mencakup ketentuan untuk menegakkan kepatuhan, mengenakan sanksi pada pendukung mata uang kripto yang tidak sah, dan memastikan kepatuhan terhadap pencegahan pencucian uang (AML) dan persyaratan dukungan anti-terorisme (CTF). Selain itu, untuk mendukung kemajuan teknologi dan koordinasi ekonomi, SBP berencana untuk membuat sebuah unit khusus untuk mengatur sistem pembayaran digital dan aplikasi blockchain.
Ini berarti tidak hanya melindungi investor finansial dan mengendalikan aktivitas ilegal tetapi juga untuk menangani langkah strategis Pakistan untuk mendorong pertumbuhan di ruang aset digital, mencerminkan pergeseran dari posisi terbatas sebelumnya terhadap mata uang digital.#USElections2024Countdown #BTCMiningRevenue #TetherAEDLaunch #NovemberMarketAnalysis #OctoberCryptoFundingSurge $USDC $SOL $BTC