【IRS: Hadiah kripto yang diterima sebelum akun dibekukan harus dikenakan pajak pada tahun penerimaan】 IRS mengeluarkan memo pada bulan Oktober yang membahas kewajiban pajak atas hadiah aset digital dalam akun yang dibekukan akibat kebangkrutan. Pedoman ini telah dikirimkan kepada Michael R. Fiore dari Departemen Usaha Kecil/Pengusaha Perseorangan IRS, yang meneliti seorang wajib pajak hipotetis (disebut "Wajib Pajak A") yang memiliki cryptocurrency dalam akun di platform kebangkrutan dan menerima hadiah sebelum akun dibekukan, seperti bonus staking. Sesuai dengan ketentuan IRS: Wajib Pajak A menerima hadiah pada Tahun 1 sebelum akun dibekukan, dan harus memasukkan nilai pasar wajar pada tanggal dan waktu penerimaan hadiah ke dalam total pendapatan Tahun 1... meskipun akun tersebut masih dalam keadaan dibekukan pada 31 Desember Tahun 1. Penjelasan ini mengikuti ketentuan Pasal 61 dan Pasal 451 Kode Pajak Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa pendapatan harus diakui pada tahun penerimaan, terlepas dari apakah kemudian tidak dapat diakses.