🚨【JPEX Terdakwa Dihukum Ganti Rugi】🚨
Platform Aset Digital Lushstone (JPEX) karena diduga melanggar promosi dan operasi di Hong Kong, dalam kasus klaim sipil pertama, dua orang korban berhasil menuntut kembali 240.000 Tether atau 1.850.000 Dolar Hong Kong. Hakim memutuskan bahwa JPEX yang terdaftar di Hong Kong melanggar tanggung jawab fidusia dan harus mengganti kerugian.
💬 Apa pendapatmu tentang posisi hukum cryptocurrency sebagai 'aset'? Silakan bagikan pandanganmu di kolom komentar!