Menjaga berita yang benar, pada 24 Oktober, dilaporkan bahwa pemerintah Denmark mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif pajak sebesar 42% atas keuntungan modal yang belum direalisasikan dari cryptocurrency mulai 1 Januari 2026, menjadi negara pertama di dunia yang mengenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan dari cryptocurrency. Kebijakan baru ini akan berlaku untuk semua aset kripto yang diperoleh sejak blok genesis Bitcoin pada tahun 2009. Komite Hukum Pajak Denmark merekomendasikan bahwa kebijakan pajak ini akan mencakup aset kripto yang tidak didukung oleh aset fisik atau mata uang fiat seperti Bitcoin.