PANews melaporkan pada tanggal 15 Oktober bahwa Tiongkok telah mulai mengenakan pajak atas pendapatan investasi luar negeri dari orang-orang super kaya di negara tersebut. Beberapa orang kaya di kota-kota besar Tiongkok telah diminta untuk melakukan penilaian sendiri, atau telah dipanggil oleh otoritas pajak untuk menghadiri pertemuan guna menilai potensi pajak. hutang, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Investor daratan dapat membayar pajak sebesar 20% atas pendapatan investasi dan mungkin dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jumlah akhir dapat dinegosiasikan.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Tiongkok daratan menerapkan standar pelaporan umum pada awal tahun 2018 untuk menghindari masalah penghindaran pajak. Namun, regulator setempat dari waktu ke waktu telah menunjukkan bahwa penduduk daratan harus dikenakan pajak atas pendapatan global, termasuk pendapatan investasi. Beberapa orang yang menjadi sasaran memiliki aset minimal US$10 juta di luar negeri, sementara yang lain menyasar orang-orang yang memiliki perusahaan terdaftar di Hong Kong dan Amerika Serikat.