Korea Selatan sekarang mengakui aset mata uang kripto sebagai aset yang dapat dibagi dalam perceraian.
- Menurut firma hukum terkemuka IPG Legal, mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dapat dimasukkan dalam harta perkawinan dan dibagi dalam perceraian.
- Dalam postingan blog tertanggal 10 Oktober, pengacara Sean Hayes mengatakan bahwa menurut Pasal 839-2 KUH Perdata Korea, baik aset berwujud maupun tidak berwujud, termasuk mata uang kripto, dapat dibagi.
- Klarifikasi ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2018 yang secara resmi mengakui aset virtual sebagai properti karena nilai ekonomisnya.
- Pasangan dapat meminta penyelidikan forensik untuk menentukan kepemilikan mata uang kripto pasangannya, sehingga lebih mudah untuk melacak kekayaan tersembunyi.
- Korea Selatan telah memperkenalkan undang-undang yang mewajibkan pejabat senior untuk mengungkapkan kepemilikan mata uang kripto mereka mulai Juni 2024.