🚀 Berita Besar untuk Penggemar BTC! 🚀

Korea Selatan baru saja mengambil langkah maju yang monumental dengan mengakui Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya sebagai aset yang dapat dibagi selama proses perceraian! 💔➡️💰

Menurut IPG Legal, sebuah firma hukum terkemuka, ini berarti bahwa pasangan sekarang dapat memasukkan aset kripto mereka ke dalam harta bersama, sehingga lebih mudah untuk membaginya setelah perpisahan. Langkah ini berasal dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2018 yang mengklasifikasikan aset virtual sebagai properti karena nilai ekonominya.

Teknologi blockchain, meskipun anonim, memungkinkan transaksi yang dapat dilacak, sehingga lebih sulit untuk menyembunyikan aset. Pasangan dapat mencairkan aset mereka atau membagi token secara langsung.

Keputusan ini sejalan dengan fokus Korea Selatan yang lebih luas pada transparansi, mengikuti undang-undang yang mengharuskan pejabat publik untuk mengungkapkan aset kripto mereka. 🌟

Bitcoin terus mendapatkan pengakuan dan legitimasi di seluruh dunia! 🌍🚀