CoinVoice baru-baru ini mengetahui bahwa warga negara AS Josh Jarrett, dengan dukungan dari Coin Center, telah mengajukan gugatan terhadap IRS atas kebijakan pajaknya terhadap hadiah staking kripto.
Hadiah blok adalah token mata uang kripto baru yang diperoleh validator dengan menambahkan blok ke blockchain. IRS saat ini memperlakukan imbalan ini sebagai penghasilan kena pajak ketika diterima, sebuah kebijakan yang menurut Jarrett dan Coin Center tidak adil. Gugatan tersebut menyatakan bahwa hadiah blok harus diperlakukan sebagai properti baru dan tidak dikenakan pajak sebagai penghasilan, dan hanya boleh dikenakan pajak jika dijual atau ditukarkan dengan uang tunai.
Menurut Jarrett, prinsip ini juga berlaku untuk bentuk properti baru lainnya, seperti tanaman atau mineral, yang hanya dikenakan pajak jika dijual. Gugatan tersebut menuduh bahwa mengenakan pajak atas imbalan staking sebelum menjualnya akan mengakibatkan perpajakan yang berlebihan dan menimbulkan beban peraturan tambahan dan tidak perlu pada operator node kripto.
Gugatan tersebut adalah kedua kalinya Jarrett menggugat IRS atas masalah ini dalam upaya untuk mengubah kebijakannya saat ini. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa sikap IRS dalam mengenakan pajak atas imbalan staking dapat menghambat inovasi dan pengembangan dalam industri kripto. [tautan asli]