🚀 Ripple Labs mengajukan banding silang dalam pertarungan hukum dengan SEC! 📜
- Pada 10 Oktober, Ripple mengumumkan akan membawa gugatan tersebut ke Pengadilan Banding Distrik ke-2.
- SEC sebelumnya meminta denda kepada Ripple sebesar $2 miliar, namun pengadilan hanya mendenda $125 juta.
- Perselisihan dimulai pada tahun 2020 ketika SEC menuduh XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.
- Pada bulan Juli 2023, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor institusi melanggar undang-undang sekuritas, namun penjualan ke publik tidak melanggar undang-undang tersebut.
- Pengacara Ripple, Stuart Alderoty, menegaskan bahwa SEC kehilangan poin-poin penting, jadi mereka mengajukan banding untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
- SEC tidak mengajukan banding bahwa XRP bukanlah suatu sekuritas, dan meminta maaf dalam kasus lain karena menyatakan bahwa token tersebut bisa menjadi sebuah sekuritas.
💬 Apa pendapat Anda tentang pertarungan hukum ini? Komentar!#CryptoNews#Ripple#XRP#SEC