CoinVoice baru-baru ini mengetahui bahwa, menurut CoinDesk, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), salah satu regulator industri cryptocurrency di Uni Emirat Arab (UEA), mengatakan telah mengenakan denda pada tujuh "entitas" karena melanggar aturan. Beroperasi tanpa izin yang diperlukan dan melanggar peraturan pemasaran.

VARA tidak menyebutkan nama entitas tersebut dan mengatakan pihaknya sedang menyelidiki mereka bersama dengan pemerintah daerah. Denda berkisar dari Dh50.000 ($13.600) hingga Dh100.000 per entitas. Pernyataan itu berbunyi: "Semua entitas terkait telah diinstruksikan untuk segera menghentikan semua aktivitas dan menghentikan pemasaran atau periklanan layanan aset virtual." VARA mengatakan bahwa langkah ini juga merupakan peringatan publik kepada semua orang untuk menghindari berurusan dengan perusahaan yang tidak berlisensi. [tautan asli]