👰🤵 Pasangan suami istri di Korea Selatan kini dapat membagi kepemilikan mata uang kripto selama proses perceraian. Firma hukum Korea Selatan IPG Legal mengklarifikasi bahwa aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk mata uang kripto, dapat dibagi selama perceraian. Putusan Mahkamah Agung tahun 2018 mengukuhkan mata uang kripto sebagai properti karena nilai ekonominya. Pasangan suami istri dapat meminta penyelidikan pengadilan untuk menentukan nilai kepemilikan mata uang kripto. Pasangan dapat memilih untuk menguangkan atau berbagi token secara langsung, yang mencerminkan meningkatnya peran aset digital dalam kasus perceraian❗

#moonbix #BTC60KResistance #USCPIWatch

#SCRLaunchpoolStarts! $GAS $CHZ $IQ