Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan telah mengumumkan niatnya untuk memperketat regulasi stablecoin. 📈 Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya kritik terhadap kurangnya pengawasan pemerintah.
Stablecoin secara aktif digunakan dalam transaksi internasional, dan pemerintah berencana menerapkan langkah-langkah baru untuk mengaturnya. Komisi Jasa Keuangan (FSC) memprioritaskan masalah ini dalam fase kedua Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (VAUPA).
Korea Selatan sedang mengembangkan kerangka peraturannya berdasarkan praktik internasional seperti MiCA di UE dan Jepang. Pengenalan aturan baru ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keamanan di sektor cryptocurrency.