👀👀Kabar Baik untuk Cryptocurrency dari Uni Emirat Arab (UEA)! 👀👀

Administrasi Pajak Federal (FTA) Uni Emirat Arab telah mengumumkan perubahan signifikan terhadap peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) negara tersebut, dengan memberikan pengecualian PPN untuk aset virtual, termasuk mata uang kripto.

Perubahan ini dipublikasikan pada tanggal 2 Oktober 2024 dan akan diterapkan secara surut mulai tanggal 1 Januari 2018, sehingga bisnis yang beroperasi dengan aset virtual dapat memperoleh kembali PPN yang telah mereka bayarkan sebelumnya.

Peraturan baru ini merupakan bagian dari perubahan menyeluruh terhadap Peraturan Eksekutif Keputusan Federal Nomor 8 Tahun 2017 tentang PPN, dalam rangka Keputusan Dewan Menteri Nomor 100 Tahun 2024. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 15 November 2024 dan bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan PPN atas berbagai layanan yang melibatkan aset digital. FTA mendesak perusahaan-perusahaan di bidang aset virtual untuk mempertimbangkan secara hati-hati dampak pembebasan PPN terhadap operasi mereka, khususnya dalam hal pemulihan pajak masukan. Perusahaan mungkin diharuskan membuat pernyataan sukarela untuk mengoreksi pengembalian PPN yang lalu.

Teman-teman terkasih, jangan lewatkan dukungan gratis Anda. Saya mencoba menyampaikan berita seperti ini kepada Anda secara instan. Satu-satunya permintaan saya dari Anda adalah jika ada yang masih belum mengikuti saya, saya akan senang jika mereka mengikuti saya. Jangan lupa untuk menyukai artikel dan postingan saya. Terima kasih.