Dalam kasus Ripple (perusahaan di balik XRP), SEC, yang mengatur sekuritas di AS, merasa bahwa keputusan sebelumnya oleh pengadilan salah. SEC mengajukan banding karena merasa bahwa putusan itu bertentangan dengan aturan hukum sekuritas yang telah ditetapkan selama puluhan tahun oleh Mahkamah Agung AS.Sebelumnya, hakim memutuskan bahwa Ripple harus membayar denda $125 juta, namun SEC awalnya ingin Ripple didenda jauh lebih besar, yaitu sekitar $2 miliar. Banding ini menunjukkan bahwa SEC ingin mengubah keputusan itu karena mereka percaya Ripple seharusnya dikenakan hukuman lebih besar dan aturan hukum yang lebih ketat.
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.