Seorang pria Indiana telah mengaku bersalah karena mengambil bagian dalam "intrusi dunia maya" terhadap perusahaan jasa keuangan yang berpusat di Sioux Falls, South Dakota, di mana ia dan rekan konspiratornya yang tidak disebutkan namanya meretas server perusahaan tersebut, mencuri informasi pribadi pelanggan, dan kemudian mencuri hampir $38 juta dalam bentuk mata uang kripto dari 571 korban.

Menurut kesepakatan pembelaannya, Evan Light, pria berusia 21 tahun dari Lebanon, Indiana, dan rekan-rekan konspiratornya yang tidak disebutkan namanya berhasil menyusup ke server perusahaan yang tidak disebutkan namanya tersebut setelah mencuri identitas salah satu kliennya. Mereka kemudian menggunakan informasi klien tersebut untuk mendapatkan akses ilegal ke server perusahaan dan melakukan pencurian tersebut.

Setelah pencurian tersebut, Light mengaku bersalah atas pencucian uang hasil kejahatan kelompok tersebut, menyalurkannya melalui "beberapa layanan penipuan dan situs web perjudian" untuk menyembunyikan identitasnya dan identitas rekan-rekan konspiratornya. Ia juga mengaku bersalah karena mentransfer hasil kejahatan tersebut dan kemudian menyimpannya dalam dompet rahasia yang berada di bawah kendalinya.

"Vonis ini mencerminkan upaya keras Kantor Kejaksaan AS dan FBI dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan dunia maya, meminta pertanggungjawabannya, dan memprioritaskan korban kejahatannya," kata Jaksa AS Alison Ramsdell dalam siaran pers hari Selasa. "Meskipun terdakwa ini mencoba bersembunyi di balik dunia maya, ia tidak luput dari jangkauan tim kami, dan vonis bersalah hari ini seharusnya menjadi pengingat bahwa Kantor ini dan mitra penegak hukumnya akan membawa pelaku kejahatan dunia maya ke pengadilan, terlepas dari seberapa canggih kejahatan mereka."

Pencurian itu terjadi pada Februari 2022. Menurut media berita lokal, FBI menggerebek kediaman Light, yang ia tinggali bersama ibunya, pada Mei 2023, sekitar dua minggu setelah ia didakwa oleh dewan juri atas konspirasi untuk melakukan penipuan lewat kawat dan konspirasi untuk mencuci instrumen moneter.

Kedua tuduhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun, yang berarti Light terancam hukuman penjara hingga 40 tahun. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk vonis Light.