Ripple, penyedia infrastruktur pembayaran kripto terkemuka, telah menerima persetujuan lisensi prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA). Persetujuan ini memungkinkan perusahaan untuk membangun kantor di Uni Emirat Arab (UEA).

Pada tanggal 1 Oktober, Ripple mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh lisensi prinsip ini, yang merupakan langkah penting untuk memperoleh lisensi penuh di Dubai. Setelah disetujui sepenuhnya, Ripple akan menawarkan layanan pembayaran lintas batas untuk aset fiat dan digital di dalam Dubai International Financial Center (DIFC), sebuah zona ekonomi khusus di Dubai.

Dalam pernyataan resminya, Ripple mengatakan:

“Tonggak sejarah ini secara signifikan memperkuat jejak global Ripple sebagai entitas yang diatur dan memungkinkan pengenalan layanan pembayaran lintas batas yang lancar, termasuk Ripple Payments Direct (RPD), di UEA.”

Untuk menuntaskan proses tersebut, perusahaan-perusahaan di DIFC, termasuk yang bergerak di sektor kripto, harus memenuhi beberapa kewajiban, seperti mengamankan ruang kantor di dalam zona tersebut. Setelah pendaftaran berhasil, DIFC akan menerbitkan lisensi penuh kepada para pemohon.

Ripple bermaksud menjadi penyedia layanan pembayaran berbasis blockchain pertama yang dilisensikan oleh DFSA. Perusahaan berencana meluncurkan infrastruktur aset digital kelas perusahaan di UEA. CEO Ripple Brad Garlinghouse berkomentar:

“Dengan pendekatan regulasi yang berwawasan ke depan dan panduan yang jelas bagi bisnis inovatif yang ingin berinvestasi dan berkembang, UEA memposisikan dirinya sebagai pemimpin global di era baru teknologi keuangan ini.”

Selain itu, Ripple bermaksud memanfaatkan Dubai sebagai pusat strategis untuk memasuki pasar kripto yang tumbuh cepat di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.

Salmaan Jaffery, kepala pengembangan bisnis Otoritas DIFC, mencatat posisi menguntungkan Dubai sebagai pusat global:

“Lokasi strategis Dubai dan kerangka hukum serta peraturan DIFC yang kuat, yang dibangun berdasarkan pengalaman selama dua dekade, menjadikan kota ini sebagai pusat ideal bagi bisnis internasional yang ingin memberikan dampak berkelanjutan.”

Selain itu, regulator aset digital Dubai baru-baru ini menerapkan persyaratan yang lebih ketat bagi perusahaan yang memasarkan investasi kripto, dengan mewajibkan penafian pada materi pemasaran mereka untuk meningkatkan perlindungan konsumen.