CoinVoice baru-baru ini mengetahui bahwa Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) akan mulai meninjau peraturan peraturan cryptocurrency negara tersebut dalam beberapa bulan mendatang, menurut laporan Bloomberg. Seorang pejabat FSA mengatakan tinjauan tersebut akan fokus pada kecukupan regulasi (undang-undang pembayaran) mata uang kripto saat ini. Langkah ini dapat membuka jalan bagi pajak yang lebih rendah atas aset digital dan peluncuran dana investasi mata uang kripto Jepang.
Saat ini, industri cryptocurrency Jepang sedang berupaya untuk mengurangi tarif pajak atas perolehan aset digital menjadi 20% dari maksimum saat ini sebesar 55%. [tautan asli]