Pengadilan federal AS telah berpihak pada Securities and Exchange Commission (SEC), yang mendefinisikan perangkat penambangan kripto sebagai sekuritas. Keputusan tersebut muncul di tengah gugatan SEC yang sedang berlangsung terhadap Green United LLC, yang dituduh oleh lembaga tersebut menjalankan skema penipuan yang melibatkan penjualan perangkat keras penambangan kripto.
Bitget
Hakim Mendefinisikan ‘Kotak’ Kripto sebagai Sekuritas
Dalam putusan terbaru, Hakim Pengadilan Distrik AS Ann Marie McIff Allen menetapkan bahwa perangkat penambangan Green United, yang disebut sebagai “Kotak Hijau,” memenuhi definisi hukum sekuritas menurut hukum AS.
LLC menuduh bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan $18 juta dari para investor dengan memasarkan Green Box secara keliru sebagai penambang untuk token digital yang tidak ada yang disebut GREEN pada apa yang disebut “Green Blockchain.”
Pengadilan memutuskan bahwa SEC telah cukup menunjukkan keberadaan kontrak investasi melalui penjualan perangkat ini, beserta perjanjian hosting untuk mengoperasikan Green Box. Hakim menolak argumen Green United bahwa produknya bukan sekuritas, dengan menyatakan bahwa lembaga tersebut telah secara memadai menyatakan semua elemen sekuritas yang diperlukan.