[Seorang pria dijatuhi hukuman 47 tahun penjara karena penyerangan rumah dengan kekerasan dan perampokan mata uang kripto] Menurut berita pada tanggal 15 September, menurut situs web Departemen Kehakiman AS, seorang pria Florida dijatuhi hukuman 47 tahun penjara karena bermain a peran utama dalam serangkaian rencana invasi dan perampokan rumah yang melibatkan cryptocurrency. Dihukum 47 tahun penjara, total 12 kaki tangan dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut. Remy Ra St Felix, 25, dari West Palm Beach, dan rekannya mencuri lebih dari $3.5 juta kripto dari para korban melalui pertukaran kartu SIM dan penyerangan rumah dengan kekerasan. Mata uang, geng kriminal menggunakan kabel plastik untuk mengikat para korban, menodongkan senjata ke arah korban dan memukuli mereka. Mereka memaksa korban untuk memberikan akses ke komputer dan akun pertukaran mata uang kripto, mencuri mata uang kripto, dan mencuci uang melalui platform keuangan terdesentralisasi. St Felix akhirnya dijatuhi hukuman 47 tahun penjara karena peran utamanya dalam kejahatan tersebut, Seemungal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan kaki tangan lainnya dijatuhi hukuman antara lima dan 20 tahun penjara.