Pengadilan Tinggi Inggris telah memutuskan bahwa stablecoin USDT Tether memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum Inggris. Keputusan penting ini tidak hanya menandai momen penting bagi regulasi mata uang kripto di Inggris, tetapi juga menjadi preseden tentang bagaimana aset digital akan ditangani dalam konteks hukum.

Sebuah Keputusan yang Menerobos Batas

Pada tanggal 12 September 2024, Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Richard Farnhill menyampaikan putusan yang menegaskan bahwa USDT Tether, stablecoin terkemuka berdasarkan kapitalisasi pasar, dapat dikategorikan sebagai properti.

Untuk cerita selengkapnya, kunjungi TheCurrencyAnalytics.com.