PANews melaporkan pada 15 September bahwa menurut News.bitcoin, Departemen Kehakiman AS (DOJ) baru-baru ini mengumumkan bahwa 12 terdakwa dijatuhi hukuman karena berpartisipasi dalam serangkaian penyerangan rumah dengan kekerasan yang mencuri mata uang kripto. Diantaranya, Remy Ra St Felix asal West Palm Beach, Florida, divonis 47 tahun penjara karena memimpin insiden tersebut. Kejahatan tersebut melibatkan pencurian aset digital senilai lebih dari $3,5 juta, dan individu yang dijatuhi hukuman termasuk beberapa penjahat yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan perampokan, yang tersebar di beberapa negara bagian.