Sam Bankman-Fried telah mengajukan banding terhadap persidangan yang menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepadanya. Mantan pimpinan FTX tersebut telah menyatakan ketidakpuasannya terhadap persidangan tersebut, dan pengacaranya telah mengajukan banding untuk menentang kasus tersebut.

Pengacaranya telah mengajukan banding di Pengadilan Banding Sirkuit ke-2. Hal ini memberi Bankman kesempatan untuk mengajukan tuntutan baru. Pengacaranya mengatakan bahwa tindakan tergesa-gesanya untuk mendapatkan vonis mengakibatkan pelanggaran haknya atas pengadilan yang adil. Dalam sebuah unggahan di media sosial, BitTap mengonfirmasi pengajuan banding tersebut.

Pendiri#FTX#SamBankmanFried mengajukan banding atas putusan penipuan • Pengacara berpendapat di Pengadilan Sirkuit Kedua bahwa Hakim Kaplan bias dan tidak adil • Klaim termasuk memblokir argumen pembelaan dan menyembunyikan bukti yang menguntungkan (materi Brady) • Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25… https://t.co/OUa7NPx3yM

—BitTap (@BitTapGlobal) 14 September 2024

Klaim Bias Yudisial

Pengacara Bankman-Fried mengklaim bahwa Hakim Lewis Kaplan selama ini berpihak pada jaksa penuntut dan bahwa tindakan serta perilaku di hadapan juri memengaruhi cara juri membuat keputusan atas kasus tersebut dan mendesak vonis yang tergesa-gesa.

Banding tersebut menyatakan bahwa Hakim Kaplan mengejek Bankman-Fried dan tim pembelanya selama persidangan. Pengacara Sam berpendapat bahwa hakim tersebut telah merusak suasana.

Pengacara pembela Bankman juga mengatakan Kaplan terburu-buru memanggil juri, dengan berbagai bujukan seperti makanan dan transportasi, untuk mencapai vonis. Proses seperti itu dapat mengurangi peluang mantan kepala FTX untuk memberikan jawaban yang memadai.

Tekanan dari media dan masyarakat akibat runtuhnya FTX juga bisa jadi berkontribusi pada putusan yang “bias”.

Bankman Minta Hakim Baru

Karena adanya "ketidakadilan" dalam persidangan sebelumnya, Bankman telah meminta agar hakim yang menangani kasusnya diganti. Pengacara pembelanya juga menyatakan bahwa persidangan yang dilakukan oleh Hakim Lewis Kaplan bersifat sepihak.

Banyak terdakwa mengajukan banding atas putusan mereka dengan mengutip kesalahan yang dianggap terjadi dalam proses persidangan. Dalam kasus Bankman-Fried, pengacaranya berfokus pada apa yang mereka gambarkan sebagai permusuhan pribadi di pihak Kaplan yang mewarnai keadilan seluruh persidangan. Banding tersebut mengidentifikasi poin-poin di mana, menurut penggugat, hakim mengesampingkan atau melemahkan argumen pembelaan sambil mendukung kasus negara.

Pengacara Bankman-Fried dengan lantang menyerang Kaplan dalam banding tersebut, dengan mengatakan bahwa ia secara tidak benar menerima kasus penuntutan dan kemudian mengejek kesaksian terdakwa di hadapan juri.

Runtuhnya FTX dan Keyakinan Bankman

Sam Bankman dinyatakan bersalah atas tujuh kasus penipuan dan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia tetap yakin bahwa keruntuhan FTX disebabkan oleh kondisi pasar dan bukan penipuan.

Pengacaranya kini berargumen bahwa ia tidak mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan, dengan menuduh bahwa bias hakim merupakan salah satu isu terpenting yang menentukan hasil kasus tersebut.

Dampak Runtuhnya FTX terhadap Para Eksekutifnya

Para eksekutif FTX lainnya juga terlibat dalam kasus-kasus terkait keruntuhan FTX. Salah satu eksekutif tersebut adalah mantan pacar Sam, Caroline Ellison, yang memainkan peran penting dalam persidangan Bankman. Caroline bersaksi melawan Sam, yang berujung pada hukumannya.

Dalam kasusnya, tim pembelanya berharap keringanan hukuman, meskipun vonis yang diharapkan akhir bulan ini akan mengungkapkan hal itu. Mereka meminta hakim untuk tidak memenjarakannya karena dia bekerja sama dengan pemerintah. Dengan peran sentralnya dalam persidangan dan hubungan yang sangat dekat dengan Bankman-Fried, Ellison pasti akan menjadi pusat perhatian di sidang vonisnya. Komunitas kripto dan investor yang telah bergejolak setelah runtuhnya FTX sangat ingin tahu bagaimana keadaannya. Banding tersebut akan menentukan secara kritis apakah Bankman-Fried akan mendapatkan persidangan ulang atau akan tetap menjalani hukuman penjara 25 tahun.

Postingan Ftx Sam Bankman Telah Mengajukan Banding Terhadap Sidangnya; Meminta Hakim Baru muncul pertama kali di Coinfomania.