Menurut berita pada 14 September, pemerintah Nigeria mengajukan tuntutan pidana terhadap empat individu dan beberapa perusahaan, menuduh mereka melakukan transaksi kripto secara ilegal tanpa memegang lisensi perbankan, termasuk mengubah USDT menjadi Naira. Keempat terdakwa adalah Ejiogu A. Chinedu, Nnamdi F. Okereke, Oty Ugochukwu Stanley dan Chukwuebuka F. Ogumba. Mereka didakwa melanggar UU Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya dan UU Valuta Asing. Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) atas dugaan manipulasi nilai tukar naira dan pencucian uang melalui platform perdagangan mata uang kripto virtual. Sebelumnya, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) telah memperoleh persetujuan pengadilan untuk membekukan lebih dari US$330,000 (S$548.6 juta) dana mencurigakan yang disimpan ke rekening bank pengguna mata uang kripto.