Mahkamah Agung Brasil telah mencabut perintah pembekuan rekening bank Starlink dan jejaring sosial Elon Musk X setelah mentransfer 18,35 juta reais (sekitar 3,3 juta USD) ke kas negara. 💸

- Kasus ini melibatkan kegagalan X untuk mematuhi perintah pengadilan untuk memblokir akun yang menyebarkan informasi palsu dan perkataan yang mendorong kebencian.

- Pengadilan mendenda X karena tidak menunjuk perwakilan hukum di Brazil sesuai hukum.

- X masih diblokir di Brasil sejak 30 Agustus.

Kejaksaan Agung (PGR) berpendapat bahwa penangguhan terhadap X tidak melanggar kebebasan berpendapat dan tuntutan hukum terhadap pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ceritanya berkembang, pembaruan lebih lanjut akan menyusul nanti! Apa pendapat Anda tentang kejadian ini? Komentar! 🚀