Mahkamah Agung Brasil telah mencabut pembekuan rekening bank yang terkait dengan Starlink milik Elon Musk dan platform media sosial X setelah dana senilai $18,35 juta real Brasil (sekitar $3,3 juta) ditransfer ke kas negara.

Denda tersebut terkait dengan sengketa hukum yang melibatkan kegagalan X untuk mematuhi perintah pengadilan guna memblokir akun yang dituduh menyebarkan misinformasi dan ujaran kebencian di Brasil. Mahkamah Agung sebelumnya telah mengklasifikasikan konten ini sebagai ancaman terhadap demokrasi, yang mendorong tindakan hukum terhadap platform tersebut.

Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes mendenda X karena tidak menunjuk perwakilan hukum setempat, sebagaimana diwajibkan oleh hukum Brasil. Meskipun sanksi keuangan telah ditangani, X tetap diblokir di Brasil sejak 30 Agustus.

Kasus ini telah sampai ke Kantor Kejaksaan Agung (PGR) negara tersebut selama beberapa hari terakhir setelah Asosiasi Pengacara negara tersebut dan sebuah partai politik (Partido Novo) menentang larangan platform tersebut.

Pada 12 September, PGR berpendapat bahwa penangguhan platform media sosial tidak melanggar hak kebebasan berbicara dan menekankan bahwa tuntutan hukum terhadap larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Terkait: Jaksa agung Brasil membela larangan X, mendesak Mahkamah Agung untuk mengakhiri perselisihan

Ini adalah cerita yang sedang berkembang, dan informasi lebih lanjut akan ditambahkan segera setelah tersedia.