RUU Inggris Mengakui Aset Digital sebagai Properti Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Baru
Kementerian Kehakiman Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital, dsb.) untuk mengakui bitcoin dan aset digital lainnya sebagai properti pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Wales. Dipimpin oleh Menteri Kehakiman Heidi Alexander, RUU ini membahas ketidakpastian hukum seputar aset digital, memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik dalam kasus penipuan dan sengketa. RUU ini juga memposisikan Inggris sebagai pemimpin dalam regulasi aset digital global, meningkatkan ekonomi dan layanan hukumnya.
Inggris Memperkenalkan RUU untuk Mengakui Aset Digital Secara Hukum
Pemerintah Inggris mengumumkan pada hari Rabu bahwa Kementerian Kehakiman telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital, dsb.) untuk memperjelas status hukum bitcoin dan aset digital lainnya. RUU tersebut, yang dipimpin oleh Menteri Kehakiman Heidi Alexander, berupaya untuk secara resmi mengakui aset digital, termasuk mata uang kripto dan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT), sebagai properti pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Wales.
RUU tersebut membahas ketidakpastian hukum seputar aset digital, yang sebelumnya tidak secara definitif diklasifikasikan sebagai properti, yang membuat pemiliknya rentan dalam perselisihan atau kasus penipuan. Pemerintah Inggris menjelaskan:
Bitcoin dan aset digital lainnya dapat dianggap sebagai milik pribadi berdasarkan rancangan undang-undang baru yang diperkenalkan di Parlemen hari ini (11 September 2024).
Undang-undang baru ini akan membantu hakim menangani kasus-kasus rumit yang melibatkan aset digital, seperti sengketa kepemilikan atau penyertaannya dalam penyelesaian perceraian. Pemerintah menambahkan: “Oleh karena itu, undang-undang baru ini juga akan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik dan perusahaan terhadap penipuan dan skandal, sekaligus membantu hakim menangani kasus-kasus rumit yang melibatkan sengketa kepemilikan digital atau menjadi bagian dari penyelesaian, misalnya dalam kasus perceraian.”
Menurut pemerintah Inggris:
RUU ini juga akan memastikan Inggris mempertahankan posisi terdepannya dalam perlombaan kripto global yang sedang berkembang dengan menjadi salah satu negara pertama yang mengakui aset ini dalam hukum.
Undang-undang tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kedudukan hukum global Inggris, memastikan hukumnya mengikuti perkembangan teknologi baru. Alexander menekankan manfaat ekonomi yang lebih luas, dengan menyatakan, “Layanan hukum kami yang terkemuka di dunia merupakan bagian penting dari ekonomi kami, membantu mendorong pertumbuhan.”
RUU tersebut merupakan respons terhadap rekomendasi dari laporan Komisi Hukum 2023, yang ditugaskan oleh Kementerian Kehakiman, yang menjajaki cara-cara untuk mengakui aset digital sebagai properti berdasarkan hukum privat Inggris dan Wales. Sektor hukum, yang telah menyumbang £34 miliar per tahun bagi perekonomian, akan menarik lebih banyak bisnis internasional dengan mengadopsi kerangka hukum progresif ini. Langkah ini dipandang penting untuk mempertahankan peran Inggris dalam arbitrase dan merger perusahaan global.
Apa pendapat Anda tentang RUU baru Inggris ini? Beri tahu kami di bagian komentar di bawah ini. #Write2Earn