Pengadilan Tinggi Inggris Menetapkan Stablecoin USDT Tether Dapat Diperlakukan sebagai Properti

Dalam keputusan penting, Pengadilan Tinggi Inggris telah menetapkan bahwa stablecoin USDT Tether memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum Inggris. Hal ini mengikuti usulan pemerintah Inggris baru-baru ini untuk memperkenalkan klasifikasi baru untuk properti yang secara khusus mencakup mata uang kripto. Putusan tersebut muncul dari kasus yang melibatkan Fabrizio D'Aloia, yang mengaku sebagai korban penipuan mata uang kripto yang terkait dengan platform bursa Bitkub.

Keputusan pengadilan tersebut menggarisbawahi lanskap hukum yang terus berkembang untuk aset digital, karena pemerintah di seluruh dunia berupaya untuk menetapkan kerangka regulasi untuk mata uang kripto. Pengenalan RUU Properti (Aset Digital, dll.) oleh Parlemen Inggris menandai langkah signifikan dalam mengakui kepemilikan digital, termasuk mata uang kripto dan NFT, sebagai properti pribadi menurut hukum Inggris.