Bitcoin dan mata uang kripto lainnya memperjelas status hukum
Pada tanggal 12 September, pemerintah Inggris memperkenalkan inisiatif penting di Parlemen pada hari Rabu, yang bertujuan untuk memperjelas status hukum aset digital, termasuk Bitcoin dan mata uang kripto lainnya serta NFT, dan memperlakukannya sebagai aset berdasarkan hukum Inggris dan Welsh untuk properti pribadi. Jika disahkan, RUU tersebut akan menciptakan kategori ketiga dari properti pribadi, di luar klasifikasi saat ini yaitu “harta milik” dan “hewan bergerak”.
Sebelumnya, aset digital tidak didefinisikan secara jelas dalam lingkup hukum properti di Inggris dan Wales, sehingga pemilik berada dalam wilayah abu-abu hukum ketika aset digital dilanggar. RUU baru ini akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan perusahaan aset digital untuk mencegah penipuan dan penipuan, sekaligus membantu hakim menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan aset digital, seperti perselisihan pembagian harta dalam perceraian.