Inggris memperkenalkan undang-undang yang mengakui cryptocurrency sebagai milik pribadi
Parlemen Inggris telah memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk secara resmi mengakui aset digital seperti mata uang kripto dan token non-fungible (NFT) sebagai milik pribadi, sebuah langkah penting dalam memodernisasi sistem hukum untuk mengimbangi percepatan inovasi teknis.
Undang-undang ini menandai perubahan mendasar dalam cara Inggris dan Wales menangani aset digital, memberikan perlindungan tambahan terhadap penipuan dan pencurian.
Rancangan undang-undang ini dibuat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembangkan sistem hukum guna mengimbangi perubahan pesat dalam ekonomi digital.
Rancangan undang-undang untuk mengatasi celah hukum:
Selama bertahun-tahun, aset digital dikecualikan dari undang-undang properti tradisional, sehingga pemiliknya tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas jika terjadi pencurian atau penipuan.
Undang-undang baru ini berupaya menutup celah ini dengan mengakui mata uang kripto dan token yang tidak dapat dipertukarkan sebagai jenis properti baru.
Memperkuat peran Inggris di pasar kripto:
Dengan memperkenalkan undang-undang ini, Inggris memperkuat posisinya di pasar aset digital.
Pengakuan resmi atas aset digital diharapkan dapat menarik lebih banyak bisnis dan investasi ke sektor jasa hukum di negara tersebut.
Alexander mencontohkan sektor jasa hukum Inggris.