CUPLIKAN

  • Inggris memperkenalkan rancangan undang-undang untuk mengklasifikasikan aset digital sebagai milik pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Welsh.

  • Undang-undang baru untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kejelasan bagi aset digital seperti Bitcoin dan NFT.

  • RUU tersebut bertujuan untuk memposisikan Inggris sebagai pemimpin global dalam regulasi aset digital dan hak kepemilikan.

Inggris telah mengambil langkah signifikan menuju kejelasan hukum di dunia kripto dengan memperkenalkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengklasifikasikan aset digital seperti Bitcoin, NFT, dan mata uang kripto lainnya sebagai milik pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Welsh.

Amandemen legislatif ini, yang diajukan di Parlemen pada hari Rabu, bertujuan untuk menetapkan kategori baru hak milik pribadi, mengatasi perubahan wajah aset digital, dan menawarkan perlindungan hukum.

RUU yang diusulkan juga berupaya memperkenalkan jenis properti baru, lebih tepatnya jenis properti ketiga. Ini akan menjadi tambahan pada 'benda yang dimiliki' dan 'benda yang sedang digunakan' saat ini. Jenis properti baru yang diusulkan akan berupa aset digital untuk meningkatkan status hukumnya.

RUU tersebut, jika disetujui, akan menetapkan landasan hukum mata uang digital, NFT, dan aset digital serupa lainnya, dan memungkinkan pemiliknya memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penipuan dan tipu daya.

Menteri Kehakiman Heidi Alexander menggarisbawahi bahwa undang-undang yang ada harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi di dunia. Ia berkata, “Sangat penting bahwa sistem hukum kita mampu beradaptasi dengan teknologi baru dan undang-undang ini akan memastikan bahwa Inggris mempertahankan posisinya di garis depan pasar aset kripto serta memberikan panduan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan properti.”

RUU ini berupaya melegalkan penggunaan aset digital seperti mata uang kripto serta Non-Fungible Token (NFT), dan bahkan kredit karbon dalam bentuk digital sebagai properti. Hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi para hakim, terutama mereka yang menangani kasus-kasus yang melibatkan aset digital yang disengketakan atau penyelesaian yang dilakukan dengannya dalam upaya untuk meminimalkan kemungkinan kebingungan selama persidangan.

Ketentuan RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum bagi pemilik aset digital, terutama dalam kasus penipuan atau tindak pidana penipuan yang marak terjadi di dunia digital.

Pengenalan RUU ini mengikuti rekomendasi dari laporan Komisi Hukum tahun 2023, yang mengidentifikasi tantangan dalam mengakui aset digital sebagai properti berdasarkan hukum privat Inggris dan Wales yang berlaku saat ini. Dengan mengatasi tantangan ini, pemerintah Inggris bertujuan untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin global di sektor kripto.

Postingan Inggris Memperkenalkan RUU untuk Mengakui Bitcoin dan NFT sebagai Properti Pribadi muncul pertama kali di Berita NFT Hari Ini.