BERITA VIP

RUU Inggris Mengakui Aset Digital sebagai Properti Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Baru

Kementerian Kehakiman Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital, dll.) untuk mengakui bitcoin dan aset digital lainnya sebagai properti pribadi berdasarkan hukum Inggris dan Wales. Dipimpin oleh Menteri Kehakiman Heidi Alexander, RUU ini membahas ketidakpastian hukum seputar aset digital, memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik dalam kasus penipuan dan perselisihan. RUU ini juga memposisikan Inggris sebagai pemimpin dalam regulasi aset digital global, meningkatkan ekonomi dan layanan hukumnya.

➖➖➖➖➖

- Crypto Bullets#DOGSONBINANCE #CPI_BTC_Watch #USNonFarmPayrollReport #TelegramCEO #dappOSTheFutureofIntents