Inggris memperkenalkan RUU untuk memperjelas status hukum Kripto.
Pemerintah Buruh mengatakan bahwa RUU tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang lebih besar kepada pemilik bitcoin dan aset digital lainnya. RUU tersebut akan menjelaskan bahwa aset termasuk mata uang kripto, NFT, dan RWA akan dianggap sebagai milik pribadi menurut Hukum Inggris. Setelah disahkan, RUU tersebut akan membantu profesi hukum menentukan kepemilikan dalam sengketa dan memberikan perlindungan terhadap penipuan dan kecurangan kepada pemilik kripto.