**Pemerintah Inggris Usulkan Undang-Undang Baru untuk Mengklasifikasikan Mata Uang Kripto sebagai Properti Pribadi**

Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Properti baru untuk menentukan apakah Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dapat dianggap sebagai "properti pribadi" berdasarkan undang-undang setempat. Diumumkan pada 11 September, undang-undang tersebut bertujuan untuk memperjelas status hukum aset digital seperti NFT dan kredit karbon.

Poin-poin utama:

- RUU tersebut akan menciptakan kategori properti baru untuk aset digital, yang mengidentifikasinya sebagai "benda."

- RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penipuan dan kecurangan.

- Undang-undang tersebut akan membantu hakim menangani kasus-kasus rumit yang melibatkan aset digital, seperti dalam penyelesaian perceraian.

Anggota Parlemen Partai Buruh Heidi Alexander menekankan pentingnya menjaga hukum agar sejalan dengan perkembangan teknologi untuk mempertahankan kepemimpinan Inggris di sektor kripto. Langkah ini mengikuti laporan tahun 2023 oleh Kementerian Kehakiman, yang menyoroti perlunya definisi hukum yang lebih jelas untuk aset digital.

Nantikan pembaruan lebih lanjut tentang perkembangan cerita ini.