SEC Nigeria akan Menegakkan Peraturan pada Bisnis Kripto yang Tidak Diatur

Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Nigeria (SEC) telah mengumumkan rencana untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap bisnis dan individu yang terlibat dalam transaksi mata uang kripto yang tidak diatur.

Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi investor dan mendorong inovasi dalam pasar aset digital yang sedang berkembang.

Emomotimi Agama, direktur jenderal SEC, menekankan pentingnya beroperasi dalam kerangka kerja yang diatur. “Kami tentu akan memulai tindakan penegakan hukum terhadap siapa pun yang ingin beroperasi di pasar ini tanpa bermaksud diatur,” kata Agama.

Ia menegaskan kembali komitmen komisi untuk memastikan kepatuhan di antara penyedia layanan mata uang kripto.

Saat ini, hanya ada dua bursa mata uang kripto di Nigeria. Busha Digital dan Quidax Technologies secara resmi diatur oleh SEC. Bursa-bursa ini menerima lisensi operasi sementara pada tanggal 29 Agustus, setelah periode tindakan regulasi yang tidak konsisten di negara tersebut.

Sementara SEC mengatur entitas-entitas ini, SEC juga menyoroti perlunya pemeriksaan yang terkait dengan protokol Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Tindakan SEC baru-baru ini muncul menyusul lanskap regulasi yang kompleks di Nigeria. Pada awal tahun 2021, Bank Sentral Nigeria (CBN) memberlakukan larangan menyeluruh terhadap transaksi mata uang kripto, yang melarang lembaga keuangan melayani bursa kripto.

Meskipun CBN mencabut larangan tersebut pada akhir tahun 2023, namun pada bulan Mei 2024 CBN memperkenalkan regulasi baru yang bertujuan untuk membatasi pertukaran kripto peer-to-peer yang menggunakan mata uang nasional, naira.

Lingkungan regulasi juga telah memengaruhi bursa global; Binance mengumumkan keluarnya dari Nigeria pada Maret 2024, menyusul tindakan dari regulator lokal.

Khususnya, kepala kepatuhan kejahatan keuangan untuk Binance, Tigran Gambaryan, telah ditahan sejak Februari saat ia menunggu keputusan pengadilan tentang jaminan, yang diharapkan pada bulan Oktober.