📢【Regulator keuangan Jepang merilis rencana reformasi undang-undang perpajakan untuk tahun fiskal 2025】📢

Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) baru-baru ini mengumumkan rencana reformasi undang-undang perpajakan yang komprehensif untuk tahun fiskal 2025, dengan fokus pada perlakuan pajak terhadap aset kripto. Dalam permintaan reformasi perpajakannya pada tanggal 30 Agustus, FSA menekankan bahwa mata uang kripto harus diperlakukan sebagai aset keuangan tradisional yang tersedia untuk investasi publik. 🎯

Saat ini, keuntungan mata uang kripto di Jepang dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain, dengan tarif pajak berkisar antara 15% hingga 55%. Rencana reformasi bertujuan untuk mengurangi tarif pajak dan mendorong lebih banyak partisipasi masyarakat dalam investasi mata uang kripto. 💰

Meskipun sikap pasar secara keseluruhan netral, Bitcoin, sebagai pemimpin mata uang kripto, dapat membuka lebih banyak peluang investasi di pasar Jepang di masa depan. 🚀