Sebuah negara yang dianggap memiliki salah satu basis pengguna Telegram terbesar di dunia sedang mempertimbangkan untuk melarang platform pengiriman pesan tersebut karena kekhawatiran kurangnya moderasi terhadap konten ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dikabarkan mengatakan pemerintah akan memblokir Telegram karena diduga memfasilitasi perjudian daring dan penyebaran pornografi.

Potensi larangan tersebut muncul setelah Telegram, bersama dengan Bigo Live, aplikasi streaming langsung milik Bigo Technology yang berbasis di Singapura, gagal meningkatkan moderasi konten meskipun ada permintaan berulang kali dari pemerintah Indonesia.

Budi menyampaikan preferensi pribadinya terhadap penutupan kedua platform tersebut, tetapi menekankan perlunya penelitian menyeluruh sebelum membuat keputusan tersebut.

Menteri tersebut memperingatkan bahwa jika ditemukan lebih banyak bukti distribusi konten ilegal, platform tersebut kemungkinan akan dilarang.

Indonesia merupakan negara ketiga terbesar dalam hal penggunaan Telegram, dengan lebih dari 27 juta unduhan aplikasi. Larangan ini dapat berdampak signifikan pada basis pengguna Telegram, yang per Juli 2024 memiliki lebih dari 950 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, dengan India dan Rusia menjadi dua negara teratas berdasarkan jumlah pengguna.

#TON #DOGSONBINANCE #BNBChainMemecoins #TelegramCEO #CryptoMarketMoves