Crypto Tokens Not Securities: U.S. Judges Clarify Legal Status

  • Hakim AS mengklarifikasi bahwa token kripto pada hakikatnya bukanlah sekuritas berdasarkan hukum saat ini.

  • Putusan terkini menekankan bahwa konteks penting dalam mengklasifikasikan token mata uang kripto sebagai sekuritas.

  • Hakim menolak argumen SEC bahwa token kripto sendiri merupakan perwujudan kontrak investasi.

Hakim-hakim AS memberikan kejelasan tentang status hukum token mata uang kripto. Dalam serangkaian putusan baru-baru ini, hakim telah menekankan bahwa token itu sendiri pada dasarnya bukanlah sekuritas. Keputusan-keputusan ini berasal dari kasus-kasus yang melibatkan Ripple, Kraken, dan Binance, di mana SEC berusaha mengkategorikan token-token ini sebagai sekuritas berdasarkan hukum yang berlaku.

Hakim Torres dalam kasus SEC v Ripple mengatakan kepada SEC bahwa token XRP sendiri bukanlah sebuah sekuritas /1 pic.twitter.com/XpjbaJbdsl

— bill morgan (@Belisarius2020) 29 Agustus 2024

Dalam kasus SEC v. Ripple, Hakim Torres secara eksplisit menyatakan bahwa XRP, token digital Ripple, pada dasarnya bukanlah sekuritas. Putusan ini menanggapi argumen SEC bahwa XRP, berdasarkan sifatnya, harus diklasifikasikan sebagai sekuritas. Hakim Torres menegaskan bahwa XRP tidak memenuhi kriteria kontrak investasi sebagaimana didefinisikan oleh Uji Howey. Keputusan ini menggarisbawahi perlunya membedakan antara…

Tulisan Hakim AS: Token Kripto Bukan Sekuritas pada Hakikatnya muncul pertama kali di Coin Edition.