New Zealand to Adopt OECD Framework for Crypto Oversight

  • Undang-undang pelaporan kripto yang lebih ketat diusulkan di Selandia Baru, berlaku April 2026.

  • Sanksi diberlakukan bagi mereka yang tidak mematuhi pelaporan transaksi kripto.

  • Kerangka kerja CARF OECD untuk meningkatkan transparansi dalam pelacakan pendapatan aset kripto di Selandia Baru.

Pemerintah Selandia Baru tengah menjajaki cara baru untuk mengatur transaksi mata uang kripto. Pada hari Senin, Menteri Pendapatan Simon Watts mengusulkan penerapan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) milik Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ke dalam undang-undang negara tersebut.

Usulan ini, yang termasuk dalam RUU Perpajakan (Tarif Tahunan untuk 2024ā€“25, Tanggap Darurat, dan Tindakan Pemulihan), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan negara dalam melacak pendapatan dari aset kripto. Karena sifat mata uang kripto yang unik, otoritas pajak kesulitan memantau sektor ini.

Amandemen yang diusulkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. Mulai tanggal tersebut, semua penyedia layanan kripto yang berbasis di Selandia Baru akan diminta untuk mengumpulkan informasi spesifik tentang transaksi kripto. Persyaratan ini akan mencakup transaksi yang dilakukan oleh pengguna melalui penyedia layanan ini.

Data yang terkumpul kemudian akan diserahkan ke Inland Revenue pada tanggal 3 Juniā€¦

Postingan Selandia Baru Akan Mengadopsi Kerangka Kerja OECD untuk Pengawasan Kripto muncul pertama kali di Coin Edition.