AS #SEC menindak Abra, menuduh perusahaan kripto tersebut menawarkan layanan aset digital tidak terdaftar yang melanggar undang-undang sekuritas.
SEC AS telah mendakwa perusahaan kripto Abra dalam tindakan keras terbaru karena menawarkan layanan aset digital yang tidak terdaftar kepada kliennya. Dalam siaran pers baru-baru ini, Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengatakan bahwa regulator telah mendakwa Plutus Lending LLC, yang beroperasi dengan nama Abra, karena menawarkan solusi kripto tanpa mendaftar ke lembaga tersebut.
Jadi, mari kita telusuri laporan dan tuduhan terhadap perusahaan kripto tersebut secara mendetail.
SEC AS Mendakwa Abra Atas Pelanggaran Kripto
Keluhan dari lembaga tersebut, sebagaimana disorot dalam siaran pers SEC AS, berpusat pada produk pinjaman perusahaan kripto tersebut, “Abra Earn”. Produk pinjaman tersebut memungkinkan investor AS untuk meminjamkan aset kripto mereka kepada perusahaan tersebut dengan imbalan pembayaran bunga.
Menurut agensi tersebut, perusahaan kripto tersebut mulai menawarkan layanan ini pada bulan Juli 2020 tanpa mendaftar ke badan pengawas. Pada puncaknya, produk pinjaman tersebut mengelola aset senilai $600 juta, yang sekitar $500 juta di antaranya hanya berasal dari pedagang AS.
Sementara itu, agensi tersebut mengklaim bahwa perusahaan tersebut memasarkan program tersebut sebagai cara bagi para pedagang untuk "secara otomatis" memperoleh bunga. Di sisi lain, perusahaan tersebut telah menggunakan aset kripto milik investor untuk keuntungannya sendiri, tambah laporan tersebut.
Selain itu, lembaga tersebut juga menuduh bahwa perusahaan kripto tersebut menjual sekuritas tanpa memenuhi syarat untuk pengecualian dari pendaftaran SEC. Selain itu, tuduhan tersebut juga mencakup beroperasi sebagai perusahaan investasi yang tidak terdaftar selama lebih dari dua tahun. Selama waktu tersebut, perusahaan kripto tersebut menerbitkan sekuritas dan membantu lebih dari 40% dari total asetnya dalam sekuritas investasi, yang mencakup pinjaman aset kripto kepada peminjam institusional, tambah laporan tersebut.
Abra Setuju Selesaikan Dakwaan SEC
Tindakan penegakan hukum terbaru menunjukkan komitmen SEC AS untuk mengatur pasar kripto dan memberikan "perlindungan kepada investor" dari penawaran yang berisiko. Stacy Boger, Associate Director Divisi Penegakan Hukum SEC, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang pendaftaran.
Ia mencatat bahwa undang-undang ini dirancang untuk memastikan transparansi bagi para pelaku pasar saat membuat keputusan investasi. Selain itu, Bogert mencatat bahwa tindakan Abra gagal mematuhi ketentuan penting Undang-Undang Perusahaan Investasi. Undang-undang perusahaan ini bertujuan untuk meminimalkan konflik kepentingan dan melindungi investor.
Sementara itu, tuntutan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mendakwa perusahaan kripto tersebut karena melanggar ketentuan utama Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 dan Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940. Sebagai bagian dari penyelesaian, Abra menyetujui putusan pengadilan yang melarang perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di masa mendatang.
Selain itu, perusahaan kripto tersebut juga setuju untuk membayar denda perdata, tetapi jumlahnya belum diputuskan dan akan ditentukan oleh pengadilan. Perlu dicatat bahwa Abra sebelumnya telah menyelesaikan masalah dengan 25 regulator keuangan negara bagian AS karena beroperasi tanpa lisensi.
Awal tahun ini pada bulan Juni, perusahaan tersebut setuju untuk mengembalikan sekitar $82 juta dalam bentuk aset digital kepada pelanggan sebagai bagian dari penyelesaian. Tindakan awal ini diambil terhadap Abra, anak perusahaannya, dan CEO William Barhydt, yang menyoroti sejarah perusahaan tersebut dalam hal masalah regulasi.
#DOGSONBINANCE #BNBChainMemecoins #TelegramCEO #CryptoMarketMoves