Interpretasi yudisial terbaru, jual beli USDT adalah pencucian uang? Perdagangan mata uang virtual tidak termasuk dalam pencucian uang, juga tidak merupakan tindak pidana.
Pasal 5 dari "Interpretasi" yang dikeluarkan oleh dua pemerintah teratas mencantumkan transaksi "aset virtual" sebagai salah satu metode pencucian uang untuk menutupi dan menyembunyikan tujuh jenis kejahatan asal menyembunyikan pelaksanaan Pasal 190 KUHP. Penghasilan dari tindak pidana asal serta sumber dan sifat hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan orang yang melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dapat dianggap “menyembunyikan”, menyembunyikan perbuatan tersebut. sumber dan sifat hasil dan hasil pidana": (6) Mentransfer dan mengkonversi hasil dan hasil pidana melalui transaksi "aset virtual" dan pertukaran aset keuangan.
Kita bisa memahaminya dengan rumus sederhana.
SEBUAH+B=C.
A adalah perdagangan mata uang virtual
B adalah pemindahan hasil pidana
C merupakan pencucian uang
A≠C