Pengadilan Tingkat Pertama Dubai di Uni Emirat Arab telah membuat pembaruan penting pada pendekatannya terhadap mata uang kripto. Dalam putusan terbaru, pembayaran gaji dalam mata uang kripto dianggap sah berdasarkan kontrak kerja. Keputusan ini menandai perubahan dari sikap sebelumnya pada tahun 2023, di mana klaim serupa ditolak karena kurangnya penilaian yang tepat atas mata uang kripto yang terlibat. Pengakuan pengadilan terhadap mata uang digital dalam kontrak kerja mencerminkan sikap progresif terhadap integrasinya ke dalam kerangka hukum dan ekonomi negara tersebut. Kasus yang dimaksud melibatkan seorang karyawan yang mencari pembayaran dalam bentuk token fiat dan EcoWatt, dengan perselisihan yang timbul karena kegagalan pemberi kerja untuk memenuhi bagian token dari gaji. Keputusan pengadilan untuk memberlakukan pembayaran dalam mata uang kripto tanpa konversi ke fiat menandakan langkah positif menuju penerapan mata uang digital dalam transaksi keuangan, yang mendorong lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan inovatif di UEA. Baca berita lebih lanjut yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news