PANews melaporkan pada 15 Agustus bahwa menurut CryptoNews, Swiss sedang mempertimbangkan untuk memasukkan data pajak enkripsi dalam perjanjian pertukaran informasi internasionalnya. Dewan Federal Swiss pada hari Rabu meluncurkan proses konsultasi mengenai undang-undang baru yang bertujuan untuk mempromosikan pembagian informasi aset kripto dengan 111 yurisdiksi. Yurisdiksi ini saat ini menjadi bagian dari pertukaran informasi otomatis. Berbagi bergantung pada kepatuhan mereka terhadap Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD.
Swiss telah lama menjadi pemimpin dalam adopsi mata uang kripto. Lugano dan tempat lain adalah yang pertama menerima pajak dalam mata uang kripto seperti Tether (USDT) dan Bitcoin. Kerangka politik negara tersebut memungkinkan Layanan Pajak Federal untuk mengklasifikasikan Bitcoin sebagai metode pembayaran. Oleh karena itu, Bitcoin dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Dewan Federal Swiss bertujuan untuk menentukan tanggal mulai pertukaran otomatis informasi terkait enkripsi dengan negara-negara mitra. Masa konsultasi usulan legislasi ini akan berakhir pada 15 November 2024.