Perdagangan berjangka, meskipun populer di banyak pasar, pada umumnya tidak diperbolehkan menurut prinsip-prinsip Islam. Menurut yurisprudensi Islam, perdagangan yang melibatkan ketidakpastian yang berlebihan (gharar) dan bunga (riba) dianggap haram, atau dilarang. Perdagangan berjangka sering kali termasuk dalam kategori ini karena sifatnya yang spekulatif dan potensi keterlibatan bunga, sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Bagi mereka yang mengikuti ajaran Islam, penting untuk mengeksplorasi opsi perdagangan alternatif yang sejalan dengan hukum Syariah. Selalu mintalah bimbingan dari ulama yang berpengetahuan untuk memastikan aktivitas keuangan Anda sejalan dengan keyakinan Anda.

#IslamicFinance #FuturesTrading #HalalInvesting #CryptoEthics #Binance