• James Utudor menggugat pemerintah Nigeria atas pembatasan pada kripto.

  • Gugatan tersebut menyasar pejabat dan lembaga pemerintah besar, dengan tuduhan melanggar hak warga negara.

  • James berpendapat bahwa tindakan pemerintah terhadap kripto tidak konstitusional dan melanggar kebebasan finansial.

James Utudor, seorang pendukung kripto Nigeria, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah, yang menargetkan pembatasan ketat pada mata uang kripto.

Gugatan tersebut mencantumkan nama Presiden, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan beberapa lembaga utama, termasuk Bank Sentral Nigeria dan Komisi Sekuritas dan Bursa.

James menentang langkah pemerintah untuk memblokir akses ke bursa mata uang kripto, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar warga negara.

Dia berkata:

ā€œSaya membela hak kita untuk memiliki, memperoleh, dan memperdagangkan Bitcoin.ā€

James menambahkan bahwa ia ingin memastikan bahwa setiap warga Nigeria di luar sana memiliki kebebasan untuk terlibat dengan mata uang kripto tanpa campur tangan pemerintah.

Pembatasan Pemerintah Diserang

Gugatan tersebut menargetkan lembaga-lembaga pemerintah besar, termasuk Bank Sentral Nigeria, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, Kepolisian Nigeria, dan beberapa lainnya.

Tim hukum James berpendapat bahwa tindakan pemerintah tersebut tidak konstitusional, dengan mengutip kasus ā€œAG Kaduna State V. Omoru Hassan (1985)ā€ sebagai preseden utama.

Mereka mengklaim bahwa dengan membatasi akses ke mata uang kripto, pemerintah melanggar hak-hak yang dijamin berdasarkan Bab 4 Konstitusi.

Pengacara James, Maurice Ebam, menegaskan bahwa Bitcoin dan USDT bukan sekadar mata uang kriptoā€”keduanya adalah aset yang membantu melindungi dari inflasi dan memfasilitasi perdagangan internasional.

ā€œBagian 43 Konstitusi menjamin setiap warga negara Nigeria hak untuk memperoleh dan memiliki properti di mana pun di Nigeria.ā€

Gugatan tersebut menyatakan bahwa hak ini seharusnya juga berlaku untuk mata uang kripto, yang semakin penting dalam perekonomian saat ini.

James juga mengacu pada Pasal 14 Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Masyarakat, yang melindungi hak atas properti.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa arahan pemerintah bagi perusahaan telekomunikasi untuk memblokir akses ke platform mata uang kripto merupakan tindakan yang jelas-jelas melampaui batas.

Menurut James, hal ini bukan tentang kepentingan publikā€”melainkan tentang pembatasan kebebasan finansial warga Nigeria secara tidak adil.

Permusuhan Nigeria terhadap Kripto

Tindakan keras terhadap pengguna mata uang kripto di negara Afrika tersebut semakin memburuk di bawah pemerintahan baru.

Dengan nilai naira yang berfluktuasi dan pertukaran mata uang asing yang semakin sulit diamankan, mata uang kripto telah menjadi tempat berlindung yang aman bagi banyak warga Nigeria.

Gugatan James menuntut penghapusan segera semua pemblokiran di bursa kripto, yang menjamin akses tanpa batas bagi semua warga negara.

Dia juga mendorong deklarasi hukum yang melindungi hak semua warga Nigeria untuk memiliki dan memperdagangkan mata uang kripto tanpa menghadapi pelecehan atau viktimisasi dari pemerintah.

Selain itu, gugatan tersebut menyerukan peraturan baru yang mengakui mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai komoditas dalam sistem keuangan Nigeria.

James menyimpulkan dengan mengatakan, ā€œTindakan hukum ini merupakan protes damai untuk kebebasan dan inklusi keuangan. Sebagai negara yang didirikan atas dasar hak asasi manusia, merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hak-hak pengguna dan pemegang Bitcoin, USDT, dan aset digital lainnya dilindungi dan dijamin.ā€

1/ Mempertahankan Hak Kita untuk Memiliki, Memperoleh, dan Memperdagangkan Bitcoin

Saya, James Otudor, warga negara Nigeria telah mengajukan gugatan penting terhadap badan-badan pemerintah Nigeria yang penting, yang menentang pembatasan kepemilikan, penggunaan, dan perdagangan Bitcoin, USDT, dan mata uang kripto lainnya. #Leaked

ā€”James Otudor (@dgr8otudor) 9 Agustus 2024